Rapper Kodak Black Mendapat Waktu Penjara dalam Kasus Senjata Federal

Rapper Kodak Black akan menjalani hukuman lebih dari tiga tahun di balik jeruji besi setelah mengaku bersalah atas tuduhan terkait senjata awal tahun ini.





Seorang hakim menghukum bintang hip hop berusia 22 tahun itu pada Rabu, 13 November, hingga 46 bulan di penjara federal, The New York Times laporan.

Black, yang lahir Dieuson Octave tetapi menggunakan nama Bill Kapri,ditangkap pada Mei sebelum pertunjukan dijadwalkan, dan kemudian dituduh memalsukan informasi pada formulir federal untuk membeli senjata api, Associated Press dilaporkan sebelumnya. Dia mencapai kesepakatan pembelaan pada Agustus, mengubah pengakuan tidak bersalah menjadi bersalah dan mengakui menggunakan informasi palsu dua kali untuk membeli total empat senjata, menurut outlet tersebut.



Black, yang memberikan jawaban palsu dalam pemeriksaan latar belakang yang diperlukan untuk membeli senjata, awalnya menghadapi hukuman 10 tahun, menurut The Times. Dua dari senjata itu kemudian ditemukan di TKP, jaksa penuntut mengklaim Black belum dituntut terkait dengan salah satu insiden tersebut.



Kodak Black G Kodak Black terlihat di belakang panggung selama Rolling Loud Festival di Shoreline Amphitheatre pada 22 Oktober 2017. Foto: Getty Images

Black juga dituduh berperilaku buruk di penjara, diduga terlibat, saat berada di bawah pengaruh zat tertentu, dalam perkelahian dengan narapidana lain, dan kemudian menyerang petugas pemasyarakatan yang mencoba memisahkan narapidana. Hal ini diduga menyebabkan kerusakan yang cukup parah hingga mengirim petugas ke rumah sakit dengan hernia, menurut laporan tersebut South Florida Sun Sentinel .



Tim pembela rapper berpendapat bahwa Black telah dibius sebelum dugaan pertengkaran, dan akhirnya, hakim memilih untuk tidak memperhitungkan tuduhan tersebut saat memutuskan hukuman Black, lapor outlet tersebut.

btk foto TKP dan multimedia

Black telah menghadapi sejumlah dakwaan terkait narkoba dan senjata api di masa lalu, dan di tengah proses pidana lainnya, termasuk dugaan pelecehan seksual pada tahun 2016, The Sun Sentinel melaporkan.



Rapper 'ZeZe' meminta maaf atas kejahatannya sebelum menerima hukumannya, dilaporkan berkomentar di pengadilan, 'Saya minta maaf atas tindakan yang membawa saya ke posisi saya sekarang. Saya bertanggung jawab penuh atas kecelakaan saya. '

Black, yang dikenal dengan lagu-lagu seperti 'Roll In Peace' dan 'Tunnel Vision', merilis album keduanya, 'Dying to Live,' pada bulan Desember. Dia merujuk hukuman penjaranya di Instagram Rabu, memposting foto dirinya dalam apa yang terlihat seperti seragam penjara dan menulis dalam judul, 'Tahan Saat Aku Terkunci. Calling Shots From The Box. ”

Pesan Populer